detikberau.com, Tanjung Redeb – Polres Berau menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sengaja membakar lahan seluas sekitar 12 hektare di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Jumat (21/8/2026).
BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Berau.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika tim Satgas Karhutla melakukan penanganan kebakaran di wilayah Kampung Kasai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BS diduga sengaja membakar lahan dengan alasan untuk menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk menanam kelapa sawit.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan pembakaran untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan. Lokasi pembakaran berada di dalam area konsesi perkebunan PT Puji Sempurna Raharja.

Meski kebakaran terjadi di wilayah konsesi perusahaan, Ridho memastikan tidak ada keterlibatan pihak perusahaan dalam aksi pembakaran tersebut.
Menurut dia, perusahaan justru menjadi pihak yang pertama kali melaporkan kejadian kepada petugas.
“Sebagai pihak yang melapor, pihak perusahaan juga telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Ridho menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya Karhutla di Kabupaten Berau.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Polres Berau mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi Karhutla yang masih mengancam sejumlah wilayah di Kabupaten Berau. (*tim)
