detikberau.com, Sambaliung – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di RT 7, Jalan Poros Gurimbang–Sukan, Kecamatan Sambaliung, Berau, Selasa (18/8/2026).

Kebakaran yang dilaporkan sekitar pukul 13.40 WITA itu menghanguskan lahan sekitar 1,5 hektare.

Kepala Seksi Perlindungan, Konservasi, dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Berau Tengah, Ahmad Sunaeni, mengatakan penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui secara pasti.

“Penyebab kebakaran ini belum kita ketahui secara pasti. Luas lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektare,” ujarnya.

Menurut Ahmad, laporan kebakaran diterima sekitar pukul 13.40 WITA. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WITA. Proses pemadaman sempat terkendala kondisi lahan yang berbukit.

KPHP Berau Tengah mengerahkan enam personel untuk menangani kebakaran tersebut. Dalam proses pemadaman, tim juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Emergency Response Group (ERG) PT Berau Coal.

Emergency Response & Safety Services Department Head PT Berau Coal, Andi Henry Achmad, mengatakan keterlibatan perusahaan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pengendalian karhutla di Berau.

“Partisipasi ini merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang terjadi di Kabupaten Berau,” kata Andi.

Ia menyebut penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. PT Berau Coal, kata dia, sebelumnya juga telah melakukan patroli dan pemadaman pada sejumlah titik panas (hotspot), terutama di dalam maupun sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Untuk itu, PT Berau Coal juga turut berpartisipasi dalam sinergi dan koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah,” ujarnya.

Di tingkat kampung, Kepala Kampung Gurimbang, Juliansyah, mengatakan penanganan kebakaran mendapat respons dari berbagai pihak, di antaranya KPHP Berau Tengah, PT Berau Coal, Koramil 0902-05 Sambaliung, dan Karang Taruna Kampung Gurimbang.

Ia mengatakan pemerintah kampung juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran selama musim kering.

“Alhamdulillah, teman-teman dari Berau Coal juga ikut membantu masyarakat bersama KPHP, Koramil, dan Karang Taruna. Kami juga telah menyampaikan imbauan kepada masyarakat, termasuk surat edaran dari Bupati, Polsek, dan Camat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Harapannya, masyarakat semakin sadar untuk menjaga lingkungan, terutama di musim rawan kebakaran,” katanya.

Ahmad menambahkan, imbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar juga telah disampaikan pemerintah melalui kebijakan dan larangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada sanksi.

“Karena kondisi karhutla yang rawan terjadi, imbauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah disampaikan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

Juliansyah mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak dalam penanganan kebakaran, termasuk PT Berau Coal yang turut membantu proses pemadaman.

“Kami juga berterima kasih kepada PT Berau Coal yang tanggap membantu masyarakat, termasuk dalam situasi seperti ini,” katanya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *