detikberau.com, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode Februari hingga Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan amanat peraturan perundang-undangan serta bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

“Dari total 130 perkara yang kami tangani pada periode Februari hingga Juli 2026, perkara tindak pidana narkotika masih mendominasi dengan jumlah 63 perkara,” ujarnya.

Selain itu terdapat 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana terhadap harta benda seperti pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, dan penganiayaan, satu perkara peredaran uang palsu, serta 31 perkara yang barang buktinya berupa minuman keras.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut menjadi bagian dari eksekusi akhir yang wajib dilakukan oleh kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Deka, dominasi perkara narkotika menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana tersebut.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses sesuai hukum akan ditindaklanjuti hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang buktinya,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Dukungan tersebut menjadi modal penting bagi kami untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional serta memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau,” tutupnya. (*ass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *