detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti pemanfaatan trotoar untuk ruang usaha masyarakat. Ia menilai persoalan pemanfaatan trotoar kala ini kerap beralihfungsi sebagai tempat berjualan. Namun di sisi lain, kata dia, hak pejalan kaki dan ketertiban ruang publik juga tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, Pemkab Berau  masih dapat memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha kecil untuk memanfaatkan trotoar secara terbatas, khususnya bagi aktivitas ekonomi berskala kecil yang bersifat sementara. Akan tetapi, toleransi tersebut harus dibarengi dengan kesadaran menjaga kebersihan dan memastikan fungsi trotoar tetap kembali normal setelah aktivitas berakhir.

“Kalau memakai trotoar, jangan permanen. Kalau hanya untuk jualan, setelah selesai aktivitas, paginya sudah bersih kembali,” ujar Sumadi.

Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas perdagangan di fasilitas publik. Yang menjadi perhatian adalah ketika penggunaan ruang bersama dilakukan tanpa memperhatikan keteraturan, kenyamanan masyarakat lain, dan akhirnya memunculkan kesan semrawut di tengah kota.

Menurut Sumadi, trotoar pada dasarnya merupakan bagian dari wajah perkotaan yang mencerminkan tingkat kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Ketika ruang publik dipakai tanpa aturan, maka fungsi pelayanan publik yang seharusnya dinikmati bersama akan perlahan bergeser menjadi ruang kepentingan pribadi.

Karena itu, ia meminta perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memperkuat pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.

Ia menilai masih terdapat oknum warga yang memanfaatkan kondisi trotoar yang kosong untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna lain.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk menggunakan trotoar itu dengan sebaik-baiknya dan menjaga keindahan kota,” katanya.

Lebih lanjut, Sumadi juga mendorong pemerintah daerah agar mulai memikirkan solusi jangka panjang melalui penataan ruang usaha yang lebih terorganisasi. Salah satu langkah yang dinilai bisa menjadi alternatif adalah memperluas zonasi wisata kuliner atau menyediakan titik usaha resmi bagi pelaku UMKM sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa harus mengorbankan fasilitas publik.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penataan kota seharusnya tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama ada aturan yang jelas dan kesadaran bersama untuk menjaga ruang publik.

Ia pun menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di area terbuka tidak dilarang sepenuhnya selama tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi trotoar serta tidak mengurangi nilai kebersihan dan estetika kota.

“Untuk jualan selama itu tidak mengurangi keindahan, dipersilakan yang sifatnya sementara, tetapi kebersihan tetap dijaga,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *