detikberau.com, Gunung Tabur – Truck Heavy Duty (HD) 465 dilaporkan mengalami kecelakaan di lokasi hauling PT Prima Sarana Gemilang, Site Sambaratta, Selasa (14/7/2026) dini hari.
Pihak perusahaan melalui pengawas di bidang Safety, Health, and Environment (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan) / SHE Supervisior memastikan, penyebab pasti terjadinya laka kerja masih dilakukan proses investigasi.
Namun yang pasti kondisi pengemudi HD tersebut selamat dan sudah ditangani oleh tim medis perusahaan.
“Lokasi pastinya berada di area pit Puri,” ujar, SHE Supervisior PT. PSG, Saparnie.
Saparni juga menyangkal dugaan awal adanya indikasi kelalaian manusia akibat kelelahan ataupun kantuk yang dialami pekerja. Berdasarkan pemeriksaan berkala dan pantauan visual awal, kru operasional atau operator yang bertugas pada regu malam tersebut dipastikan memulai tugas dalam keadaan bugar.
Untuk kondisi orangnya, alhamdulillah aman. 100 persen aman. Kebetulan tim paramedik dan tim rescue kami tadi malam langsung melakukan evakuasi serta pemeriksaan pada korban. Dinyatakan dari hasil pemeriksaan tersebut 100 persen korban tidak mengalami cedera, luka-luka, dan lain-lain,” jelasnya.
Manajemen menyatakan belum dapat mengambil kesimpulan final sebelum hasil kajian komparatif selesai dirumuskan.
“Kami dan tim yang ada di site masih melakukan analisa di lokasi kejadian. Saat ini kami belum bisa memberikan hasil rangkuman kesimpulan apakah ini mutlak kesalahan manusia, faktor lokasi, ataupun kendala pada peralatan teknis. Semua masih melalui tahapan proses investigasi,” urai Saparni.
Binwasnaker Tegaskan Laka Kerja Wajib Lapor 2×24 Jam
Kejadian ini sebelumnya sempat tidak diketahui oleh pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Wilayah Berau hingga siang hari.
Pasca beredar di media massa, pihak ketenagakerjaan langsung menelusuri informasi yang beredar.
Didapati hasil jika benar kecelakaan Truk berdimensi besar tersebut terjadi di lokasi pertambangan PT. PSG. Selaku Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) menyampaikan jika insiden di lokasi kerja wajib dilaporkan.
Paling lambat 2×24 jam. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan secara spesifik permenaker No. 03 Tahun 98. Hal ini bertujuan agar pengawas ketenagakerjaan di daerah bisa menelusuri penyebab kecelakaan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, berkaitan dengan teguran secara lisan maupun sanksi administrasi.
“Apabila terjadi kecelakaan, maka perusahaan melapor, kita turun untuk memeriksa apa masalahnya. Apakah ada kelalaian kah atau ada pelanggaran undang-undang atau seperti apa di situ, kita untuk memperbaiki ke depan,” jelas Koordinator Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Wilayah Berau, Sab’an.
Berdasarkan komunikasi awal, Sab’an mengungkapkan pihak perwakilan manajemen PT PSG telah mengonfirmasi insiden tersebut lewat sambungan telepon dan dijadwalkan segera datang memberikan keterangan kronologis tertulis.
Lebih jauh Sab’an mengungkapkan tidak ada pekerja ataupun operator di lokasi yang mengalami cedera atau menjadi korban jiwa. Sehingga peristiwa tersebut murni dikategorikan sebagai kerusakan aset perusahaan.
“Informasi sementara tidak ada terjadi korban jiwa dari kecelakaan ini, cuma property damage yang ada, jadi kerusakan properti saja yang terjadi, seperti itu,” pungkasnya. (*tim)
