detikberau.com, Tanjung Redeb – Aktivitas penebangan dan pembersihan lahan di kawasan Kilometer 32 dan 33 atau petak 87A dan 97B, Kecamatan Gunung Tabur, yang sempat menimbulkan kekhawatiran masyarakat akhirnya mendapat penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau, Senin (15/6/2026).

Rapat tersebut dilakukan antara DPRD Berau, Kesultanan Gunung Tabur, Kesultanan Sambaliung, dan manajemen PT Tanjung Redeb Hutani (TRH). Sebelumnya, aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penggundulan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Kekhawatiran itu muncul lantaran sebagian lahan yang telah dibersihkan belum terlihat dilakukan penanaman kembali.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pihaknya sengaja meminta klarifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

“Dari informasi masyarakat, ada lahan yang sudah dibersihkan tetapi belum ditanami. Karena itu muncul pertanyaan mengapa masih dilakukan penebangan di area lain,” ujarnya.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari manajemen PT TRH, diketahui kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang telah memiliki izin resmi.

Menurut Subroto, dalam sistem HTI, seluruh hasil tebangan harus terlebih dahulu dikeluarkan dari lokasi sebelum proses penanaman kembali dilakukan.

“Setelah kami klarifikasi, ternyata kayu yang ditebang memang bagian dari kegiatan HTI. Kayu hasil penebangan harus dibawa bersih, setelah itu baru dilakukan penanaman kembali,” jelasnya.

Ia menerangkan, PT TRH memiliki area pengelolaan sekitar 18 ribu hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 6 ribu hektare saat ini telah memasuki tahap pelaksanaan kegiatan.

Dalam praktiknya, pengelolaan HTI memang menerapkan metode penebangan bersih pada area yang akan ditanami.

Seluruh vegetasi dan hasil tebangan harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap penanaman ulang. Karena itu, Subroto menjelaskan, aktivitas yang terjadi di KM 32 dan KM 33 bukanlah pembukaan lahan tanpa tujuan maupun penggundulan hutan secara sembarangan.

“Ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan HTI yang sudah direncanakan. Jadi area dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dilakukan penanaman ulang,” jelasnya.

Sebagai informasi, HTI merupakan kawasan hutan produksi yang dibangun untuk menghasilkan bahan baku kayu dan hasil hutan lainnya secara berkelanjutan. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *