detikberau.com, Tanjung Redeb – Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menanggapi mengenai, insiden kandasnya kapal wisata jenis Live on Board (LOB) di perairan Maratua yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang.

Sumadi menegaskan,proses hukum serta tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dan menjadi prioritas. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus tetap dilanjutkan.

Namun di sisi lain, pelaku juga harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

Sumadi menilai kerusakan pada gugusan terumbu karang tidak bisa hanya berhenti pada pembahasan aspek hukum.

Upaya rehabilitasi maupun kompensasi terhadap kerusakan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menyebabkan insiden tersebut.

“Yang rusak harus diperbaiki,” tegasnya.

Ia menambahkan, beban pemulihan kawasan perairan yang terdampak tidak semestinya dibebankan kepada pemerintah ataupun masyarakat.

Menurutnya, pihak yang terbukti lalai harus menanggung biaya perbaikan agar kondisi ekosistem laut dapat kembali pulih.

Selain itu, Sumadi juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi bagi kapal-kapal wisata yang memasuki kawasan perairan Berau.

Meskipun izin pelayaran diterbitkan pemerintah pusat, ia menilai operator kapal tetap perlu melibatkan unsur pemerintah dan aparat di daerah.

“Libatkan juga orang lokal, itu penting, agar kapal dapat memperoleh pendampingan maupun informasi mengenai jalur pelayaran yang aman” katanya.

Dengan adanya koordinasi tersebut, kapal diharapkan dapat menghindari kawasan perairan dangkal yang memiliki kekayaan ekosistem bawah laut.

Sumadi berharap insiden kapal kandas yang berpotensi merusak terumbu karang di Maratua tidak kembali terjadi, sehingga kelestarian kawasan konservasi dan daya tarik wisata bahari Berau tetap terjaga. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *