deitkberau.com, Tanjung Redeb – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Berau dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Itu terungkap ketika penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Beerau, Sri Juniarsih Mas, Senin (29/6/2026) di ruang rapat gabungan komisi Kantor DPRD Berau.

Menurut Dedy, konsistensi mempertahankan opini WTP dalam tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah. DPRD menaruh harapan agar kualitas tata kelola keuangan daerah tidak hanya terjaga dari sisi pelaporan, tetapi semakin kuat dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kepentingan publik.

“Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Dedy.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan, bahwa raihan opini WTP bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah.

Melainkan, masih ada tahapan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi bagian penting dalam memastikan program yang telah dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.

Ia menegaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 320 ayat (1).

Serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ketepatan waktu dalam penyelesaian pembahasan menjadi aspek penting agar seluruh proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.” sambung politisi Nasdem itu.

Karena itu, ia meminta rekan sejawatnya di legislatif segera memasuki tahapan pembahasan secara efektif bersama bersama pemerintah daerah sehingga persetujuan terhadap Raperda dapat diselesaikan sesuai target.

Momentum penyampaian Raperda ini sekaligus menjadi penanda dimulainya proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.

“DPRD berharap pembahasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *