detikberau.com, Tabalar – Truk angkutan kayu log yang kerap melintas di jalan poros Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau menjadi kekhawatiran para pengendara maupun warga setempat.
Pasalnya, selain beraktivitas di jalan umum, dimensi kendaraan yang cukup besar juga sering memakan jalur pengendara lain. Pemandangan tersebut, belakangan sempat direkam melalui video amatir pengendara yang secara kebetulan berpapasan.
Dijumpai, Rabu (3/6/2026) Kepala Bidang Angkutan Dishub Berau, Hendra Syaifuddin menuturkan, meski telah berseliweran video yang menunjukkan aktivitas angkutan kayu log di jalan umum pada salah satu kecamatan pesisir itu, pihaknya tidak bisa gegabah menjadikannya barang bukti untuk penindakan.
Sebab pihaknya perlu melaksanakan peninjauan secara langsung untuk memastikan jalur yang dilalui. Apabila berada di jalan provinsi, maka kewenangan berada di Dishub Provinsi Kaltim.
“Kami mungkina ke lapangan dulu, karena kami belum bisa melihat (aktivitas truk secara langsung), karena kita harus pastikan situasionalnya terlebih dulu, kalau itu jalan provinsi maka kita koordinasikan lebih lanjut ke Dishub Kaltim,” jelasnya.
Hendra menjelaskan, sebagai tindak lanjut, petugas akan segera melakukan monitoring lapangan secara rutin. Kegiatan itu juga, merupakan rangkaian kegiatan pengawasan kendaraan angkutan.
Selama ini, selain pemantauan lapangan, dishub juga menggelar sosialisasi kepada pengemudi truk dan penyelenggara usaha.
Karena kata dia, ada sejumlah panduan khusus wajib dipatuhi sebelum melakukan aktivitas di jalan umum yang notabene juga dilalui pengendara roda dua dan empat.
“Seperti memperhatikan kendaraan agar sesuai standar dan layak jalan, serta kepatuhan akan jam operasional yang ditentukan sejak pukul 22.00 hingga 05.00 Wita,” jelasnya.
Dari kacamata petugas Dishub, khusus Tabalar, selain angkutan kayu, aktivitas loading batu bara juga sering melintasi jalan umum namun hanya bersifat crossing atau titik perlintasan di mana jalur angkutan (hauling) truk atau alat berat tambang batu bara memotong atau melintasi jalan umum.
Segala aktivitas itu, perlu dilengkapi dokumen perizinan supaya arus angkutan tersebut bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk penerapan sanksi bagi pelanggar, kata Hendra dari Dishub Berau bisa melakukan upaya tilang. Namun untuk sampai kesitu, petugas akan mencoba melakukan teguran terlebih dulu termasuk langkah sosialisasi.
“Kita lakukan pendataan bagi pelanggar, ketika tidak diindahkan di kemudian hari, kemungkinan besar bisa kita lakukan penilangan, karena di dishub sendiri ada dua tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang untuk itu,” pungkasnya. (*tim)
