detikberau.com, Tanjung Redeb – Komisi II DPRD Berau menyoroti aksi penyegelan belasan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa titik di Bumi Batiwakkal.

Seperti Tepian Buah di Kecamatan Segah, dan Batu Putih. Penertiban itu dinilai sepihak dan kurang sosialisasi. Memicu gejolak sosial karena turut menggusur lahan produktif masyarakat kecil dan lahan adat.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyatakan, pihaknya memahami tujuan utama pembentukan Satgas PKH. Yakni untuk menindak korporasi nakal yang menanam sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU).

Kendali demikian, ia menyayangkan eksekusi di lapangan yang terkesan tebang pilih dan mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.

“Kami melihat ada dampak ekonomi yang sangat memukul dan mengkhawatirkan bagi masyarakat kecil pasca-penyegelan ini. Ketika kebun yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka dipasang garis sita, rantai ekonomi keluarga langsung terputus,” ujarnya.

Menurut legislator ini, tindakan represif tanpa tahapan inventarisasi awal merupakan langkah keliru.

Konflik agraria tidak pernah selesai jika pemerintah pusat atau tim satgas tidak melibatkan pemerintah daerah dan perangkat kampung dalam memetakan kepemilikan lahan.

“Tujuan awalnya kan menertibkan perusahaan besar yang melanggar aturan, tetapi kenapa dalam praktiknya terkesan pukul rata? Tanpa ada sosialisasi, ini yang memicu kemarahan warga,” sesalnya.

Ia menambahkan, dampak dominonya adalah, banyak petani mandiri yang kini kebingungan untuk membiayai kebutuhan harian serta pendidikan anak-anak mereka akibat tidak bisa memanen tandan buah segar (TBS) sawit.

Agus mendesak agar Satgas PKH segera menghentikan sementara aktivitas penyegelan massal di lahan-lahan yang terindikasi dikelola oleh masyarakat lokal. Selaku legislatif, ia meminta ditinjau kembali serta verifikasi faktual.

Memisahkan secara tegas antara pelanggaran korporasi dengan hak ulayat dan kebun rakyat.

“Langkah konkret yang sedang kami dorong adalah mendesak Satgas PKH bersama Dinas Perkebunan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun melakukan mediasi. Memetakan, mana murni dikuasai korporasi raksasa secara ilegal, dan mana yang merupakan tanah ulayat atau kebun sengketa masyarakat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya telah memberikan ruang penyelesaian khusus bagi keterlanjuran lahan masyarakat di dalam kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial atau reforma agraria.

Sayangnya, jalur persuasif dan legal ini sering kali dilewati begitu saja oleh petugas penegak hukum di lapangan.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas dalam urusan tata ruang ini. Hak ekonomi warga lokal dan masyarakat adat dilindungi oleh konstitusi, jadi penertiban kawasan hutan ini sama sekali tidak boleh mengorbankan urusan perut rakyat kecil,” lanjutnya.

DPRD Berau dalam waktu dekat berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan warga yang terdampak, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berrtujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan dan historis lahan masyarakat yang telanjur disegel agar bisa diperjuangkan ke tingkat kementerian.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat jeritan para petani sawit mandiri ini, dan kami pastikan DPRD Berau akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat adat dan warga lokal kita,” pungkasnya (inm/*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *