detikberau.com, Tanjung Redeb — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau mendesak pihak PT BBA untuk segera menyelesaikan sengketa lahan warga dengan nilai ganti rugi tanam tumbuh yang mengacu pada regulasi daerah.
Pasalnya, mediasi yang berjalan berlarut-larut hingga sembilan bulan terakhir belum juga menemukan titik temu yang adil bagi masyarakat terdampak.
Persoalan ini kembali mencuat setelah pihak perusahaan justru tidak menghadiri rapat mediasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Berau.
Padahal, kehadiran pihak manajemen sangat dinantikan guna mengambil keputusan final terkait nilai kompensasi lahan yang telah digusur.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dikonfirmasi melalui sepucuk surat resmi yang diterima oleh pimpinan rapat sesaat sebelum forum ditutup. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyatakan belum bisa menyepakati nilai ganti rugi karena adanya ketidakcocokan angka dengan tuntutan warga.
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai lambat dalam merespons keluhan masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan ini telah memberikan beban moril dan material yang besar bagi warga pemilik lahan.
“Ternyata kami pada saat mau penutupan rapat tadi, ternyata ada surat dari perusahaan masuk bahwasanya pihak perusahaan itu belum menyetujui ganti rugi karena belum ada titik temu antara permintaan masyarakat dengan perusahaan,” ujar Sutami.
Sutami membeberkan bahwa sejauh ini pihak PT BBA hanya bersedia memberikan biaya pergantian tanam tumbuh sebesar Rp600 ribu per-pokok.
Nilai tersebut, dinilai jauh dari harapan masyarakat dan dinilai tidak manusiawi mengingat lahan tersebut sudah dikelola dalam waktu yang lama.
DPRD Berau secara tegas menolak nilai kompensasi yang dipatok sepihak oleh korporasi tersebut. Sutami menyatakan, bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau wajib tunduk pada aturan kepala daerah yang berlaku, bukan membuat standar sendiri.
“Kami di Komisi II menginginkan bahwasanya perusahaan yang ada di Kabupaten Berau terkait tali asih tanam tumbuh itu harus berdasarkan Perda atau SK Bupati. Yang mana tertulis itu yang masa produktif 10 tahun ke atas nilai ganti ruginya Rp1.7 juta per-pokok,” tegas Sutami.
Menurut Sutami, angka Rp600 ribu sangat tidak berkeadilan bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan selama lebih dari satu dekade.
Nilai ganti rugi sebesar Rp1.7 juta per-pokok dinilai sudah sangat ideal karena diatur secara resmi dalam SK Bupati Berau.
DPRD khawatir jika kasus PT BBA dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan aturan di Kabupaten Berau. Jika satu perusahaan diizinkan melanggar regulasi ganti rugi, dikhawatirkan perusahaan lain akan ikut melakukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat lokal.
Selain persoalan nilai ganti rugi lahan, DPRD Berau juga kini tengah menyoroti keabsahan dokumen perizinan yang dikantongi oleh PT BBA.
Parlemen berkomitmen untuk mengusut tuntas dokumen operasional hingga AMDAL demi memastikan tidak ada aturan lingkungan hidup yang dilanggar.
Sebagai langkah konkret, DPRD Berau berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada bulan depan.
Sutami menegaskan bahwa dalam pertemuan berikutnya, jajaran manajemen PT BBA diwajibkan hadir secara fisik untuk menyelesaikan konflik yang telah menyita waktu selama hampir setahun ini. (inm/ADV)
