detikberau.com, Tanjung Redeb – Perusahaan daerah PT Indo Pusaka Berau (IPB) merupakan satu diantara sembilan perusahaan yang dicatut rapor merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025.

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Selain IPB di sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), terdapat perusahaan lainnya yang berada di sektor berbeda, seperti pertambangan batu bara ada, PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, PT Supra Bara Energi.

Sementara di sektor perkebunan kelapa sawit, masing-masing adalah, PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa dan PT Hutan Hijau Mas.

Dikonfirmasi, Senin (25/5/2026) mengenai ini, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyayangkan, jika kinerja perusda Kabupaten Berau yakni IPB kian mengecewakan.

Belum selesai dengan pendapatan bagi hasil (dividen) yang pasif, kali ini perusahaan plat merah itu mendapat citra buruk dari pemerintah pusat.

“Dengan rapor merah itu kan berarti kan kurang bagus, terkait itu memang harus kita kaji ulang IPB ini, karena sudah berulang kali dalam jangka waktu beberapa tahun belakangan ini menunjukkan kinerja yang kurang memuaskan,” jelasnya.

Legislator Golkar tersebut, secara tegas mengaku pernah membahas di dalam rapat internal, bahwa perusahaan daerah yang tidak bisa memberi kontribusi baik untuk pendapatan asli daerah sebaiknya ditutup.

Tindakan tegas itu, kata dia bisa sedikit meringankan beban keuangan daerah untuk keperluan lain, tanpa harus memberikan penyertaan modal kepada perusahaan yang nyatanya tidak dapat bekerja secara baik.

“Untuk apa terus-terusan dipertahankan?, karena disitu ada penyertaan modal kita, sementara berjalannya waktu, perusahaan yang mandek tidak bisa memberi kontribusi,” jelasnya.

Ditambah proper merah yang kini diberikan, Subroto menekankan, agar pemerintah bisa segera mengambil kebijakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Baik dari sumber daya manusia maupun hal lain yang menyangkut aktivitas perusahaan.

“Apa-apa kekukarangannya, apa-apa kelemahannya sampai mendapat teguran dari pemerintah pusat, kalau terkait kinerjanya? Ya harus diseleksi oknumnya, kalau berkaitan dengan hal-hal yang dikerjakan maka harus dievaluasi yang menyangkut lingkungan dan semacamnya,” pungkasnya. (*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *