detikberau.com, Tanjung Redeb – DPRD Berau mendorong penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) sebagai motor penggerak perekonomian masyarakat lokal secara optimal.

Peri Kombong selaku Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengatakan, jika lembaga usaha milik pemerintah di tingkat kampung itu, akan diperkuat dengan Raperda tentang Pedoman dan Penguatan BUMK.

Tujuannya sebagai acuan agar usaha yang dijalankan tetap berada pada koridor hukum dan ketetapan yang berlaku, sehingga mencapai target yang diperlukan dalam pembangunan di masing-masing kampung.

“Kita inginkan bahwa BUMK dapat memberikan kontribusi yang sangat bagus bagi penambahan pendapatan asli kampung, serta meningkatkan ekonomi masyarakat kampung itu sendiri,” ujarnya dijumpai belum lama ini.

Legislator yang bertugas di Komisi I tersebut pula, menekankan, pentingnya sinergitas antara perusahaan besar dan unit usaha milik desa.

Mengingat Kabupaten Berau dikelilingi oleh berbagai perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan. Agar kontribusi di setiap sektor tersebut nantinya dapat maksimal dalam memberdayakan potensi ekonomi lokal.

“Penekanannya supaya bagaimana perusahaan-perusahaan ini memberikan atensi yang baik untuk bekerja sama, atau bahkan itu mengambil BUMK sebagai anak asuh agar bisa berkembang,” lanjutnya.

Menurutnya, skema kerja sama operasional yang konkret dapat diwujudkan dalam bentuk pelibatan BUMK sebagai penyedia rantai pasok (supply) kebutuhan operasional perusahaan.

Melalui pola kemitraan strategis ini, kontribusi finansial yang dihasilkan oleh BUMK diyakini akan lebih berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kehadiran lembaga ekonomi baru seperti Kopdes Merah Putih tidak akan mengganggu stabilitas pasar domestik BUMK jika manajemen kepemimpinan kampung jeli melihat peluang.

“Jadi mereka punya porsi masing-masing, dan inilah kejeliannya kepala kampung nanti itu untuk membagi tugas usaha. Jadi koperasi bergerak di bidang mana, kemudian BUMK berfokus di bidang mana, sehingga tidak terjadi benturan bisnis,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi kemitraan ini. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggodok klausul hukum guna mengikat komitmen korporasi swasta.

“Kita sekarang bicara masalah transfer anggaran yang berkurang, sehingga peran BUMDes harus diperkuat, terutama di kemitraannya. Nanti mungkin ada salah satu pasal yang mengikat bahwa perusahaan wajib mengutamakan kemitraan dengan BUMDes agar hak fasilitasi mereka terpenuhi,” jelas Tenteram.

Ia membeberkan, dari total 99 BUMK yang terbentuk di Kabupaten Berau, baru sebanyak 41 unit yang resmi berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, diakui baru sekitar 30-an unit BUMK saja yang dikategorikan benar-benar aktif beroperasi. Dijelaskannya, pada 2025 kemarin, ada 39 BUMK yang berhasil menyetorkan kontribusi finansial terhadap Pendapatan Asli Kampung (PAK) dengan nilai bervariasi.

“Sesuai ketentuan, kewajiban BUMK minimal menyetorkan 30 persen keuntungannya untuk PAK, sedangkan sisa 70 persen dialokasikan kembali oleh manajemen untuk pengembangan usaha jangka panjang,” urainya. (inm/*tim/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *