detikberau.com, Tanjung Redeb – Pro-Kontra penyesuaian tarif air bersih Perumda Batiwakkal kian menjadi isu hangat di bibir masyarakat Kabupaten Berau. Diantara warga beranggapan jika, apabila kebijakan tersebut dijalankan maka, harus sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

Diskusi mengenai itu, kembali bergulir dalam agenda konsultasi publik yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Sambaliung, pada, Rabu (13/5/2026).

Ketua RT 7 Kelurahan Sambaliung, Jebbar memahami, kondisi perusda yang saat ini tertatih-tatih kerap mempertaruhkan layanan ke pelanggan serta kelayakan air yang disalurkan ke pipa-pipa rumah tangga.

“Masyarakat itu setuju-setuju saja, yang penting pelayanan juga harus terjamin jangan terabaikan, biar masyarakat juga puas dengan hasil yang diberikan,” tuturnya.

Baginya, ketika ada keberatan dengan kondisi air yang keruh, maka hal itu kembali kepada penilaian masing-masing orang. Keadaan seperti itu, menurut Jebbar merupakan hal yang wajar terjadi ketika sedang ada pengurasan dan perawatan di intake maupun instalasi pengolahan atau Water Treatment Plant (WTP) milik PDAM.

Ia menduga, keadaan warga yang memilih untuk tidak setuju, lantaran kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Antara kenaikan tarif dengan mutu layanan.

“Biasa-biasa aja kalau air itu keruh, karena bisa jadi ada pengurasan dan lain semacamnya, tapi kan itu tidak selamanya keruh, tarif boleh naik tapi kualitas juga harus diperhatikan oleh PDAM,” jelasnya.

Opsi Subsidi Silang jadi Penyelamat Kelompok Rentan

Penyesuaian tarif ini, jauh-jauh hari telah dibahas manajemen PDAM bersama dewan pengawas termasuk pihak akademisi. Diantara poin yang hendak dituntaskan adalah, menyikapi kelompok rentan yang bakalan terdampak.

Seperti sektor sosial, kesehatan, pendidikan dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mengantisipasinya adalah dengan kebijakan subsidi silang dengan pihak niaga yang mempunyai keuntungan tinggi dalam usahanya.

“Ya moga-moga itu berjalan, jangan sampai hanya sebatas cerita, kalau memang ada kebijakan begitu malah bagus membantu masyarakat kurang mampu, jangan sampai terabaikan,” harap Jebbar.

Pandangan Pemerintah Kampung Menyikapi Penyesuaian Tarif

Sementara itu, perwakilan masyarakat kampung seperti Long Lanuk menyoroti dari segi kepatuhan daerah dalam menjalankan perintah di tingkat pusat.

Meski belum menikmati air bersih secara menyeluruh, Kepala Kampung, Samuel memperhatikan, aturan resmi yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian tarif. Dalam hal ini adalah, Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Berau sudah semestinya menyesuaikan tarif karena masih di bawah ketetapan, dari pemaparan pihak akademik ketika itu tidak dilakukan, maka perusda bakal diambil alih oleh Gubernur,” ujarnya.

Mau tidak mau-suka tidak suka, kewajiban itu, kata Samuel, harus dilaksanakan. Agar beban operasional tidak lagi ditanggung cukup berat oleh perusda.

Berkaitan dengan itu pula, pihak kampung juga akan melakukan kerjasama dengan perusda Batiwakkal dalam hal pengoperasian Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sejauh ini masih dalam tahap pengerjaan.

Targetnya, fasilitas publik itu, akan dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) untuk pendapatan asli kampung. Tentunya, akan disesuaikan berdasarkan dari hasil muswayarah dengan rakyat Long Lanuk.

“Karena baik itu air yang akan diambil, proses penjernihannya seperti apa? Sebelum didistribusikan ke masyarakat, sedang terkait masalah tarif akan kita musyawarahkan,” tandasnya. (*tim)