detikberau.com, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau akhirnya menerima secara lengkap berkas perkara, AS (25), tersangka kekerasan seksual sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Berau akhir tahun 2025 kemarin, Jumat (13/3/2026).

Kelengkapan berkas itu, dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni. Dirinya memastikan, pihak kejaksaan telah menerima berkas tahap dua dari penyidik Polres Berau pada minggu lalu.

Berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 itu, menandakan, kalau barang bukti beserta tersangka kelanjutan kasusnya akan ditangani oleh penuntut umum.

“Sudah P21. Polisi juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Berau,” ujar Dhoni.

Berikutnya, dari kejaksaan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk disidangkan. Kasi Intel itu menegaskan, pihaknya akan bergerak cepat agar perkara tersebut bisa diproses paling lambat pasca lebaran.

“Secepatnya akan kami limpahkan. Kalau semua proses lancar, bisa sebelum Lebaran. Paling lambat setelah Lebaran sudah masuk tahap persidangan,” jelasnya.

Proses hukum itu akhirnya menjawab tanda tanya publik mengenai kelanjutan kasus predator anak yang menjerat pemuda berpretasi di Berau itu, setelah lima bulan berlalu, setelah AS ditetapkan menjadi tersangka November 2025.

Dirinya sempat ramai menjadi perbincangan hangat masyarakat, Pasalnya, AS diketahui merupakan pemuda yang cukup berprestasi. Dibalik prestasi itu, tersimpan cerita mengejutkan. Karena dirinya diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Terungkap oleh polisi, tindakan itu dilakukan AS sejak 2021 dengan korban pertama berada di wilayah Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau. Dalam aksinya, diketahui pula modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan bantuan Pendidikan maupun diberi sejumlah hadiah.

“Modusnya diberi iming-iming akan diberikan atau ditebuskan beasiswa. Ada juga yang dijanjikan diberi sesuatu,” demikian ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto kala merilis kasus AS.

Ada empat korban yang telah memberikan keterangan. Hanya saja, penyidik menduga jumlah korban sebenarnya bisa lebih banyak.

“Sementara ada empat korban. Kemungkinan lebih dari itu, tapi banyak yang malu untuk melapor atau memberikan keterangan,” ungkap Iptu Siswanto kala itu. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *