Prihatin Nasib PTT yang Berdinas di Bawah Dua Tahun Diputus Kontrak, Komisi III DPRD Berau akan Harapkan Solusi Konkret

Prihatin Nasib PTT yang Berdinas di Bawah Dua Tahun Diputus Kontrak, Komisi III DPRD Berau akan Harapkan Solusi Konkret

detikberau.com, Berau – Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menghentikan tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap (PTT) khususnya yang berdinas di bawah dua tahun di lingkungan pemerintahan membawa dampak cukup buruk bagi Kabupaten Berau, Selasa (28/1/2025).

Pasalnya kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang memang membutuhkan tenaga ahli di bidang tersebut, seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Kini, kedua sektor itu harus berjibaku dengan ketersediaan tenaga yang minim.

Melihat fenomena ini, Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna menyebut, keberlanjutan tenaga kerja kontrak di lingkup pemerintah semestinya harus dipertimbangkan secara matang. Menurut dia, pemerintah harus mengkaji ulang keputusan.

Dari pengamatannya memang, isu ini cukup menyentuh langsung di kehidupan masyarakat. Khususnya bagi mereka yang menggantungkan kehidupannya pada pekerjaan tersebut.

“Selain karena efisiensi anggaran tetapi di sisi lain juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurur politisi Golkar itu, dari DPRD telah melakukan pembahasan secara internal dan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu mengenai nasib pegawai honorer. Dirinya pun mendorong agar komunikasi dan koordinasi antar pihak harus terjalin dengan baik.

Pihak yang dimaksud bukan hanya pemerintah daerah melainkan pula tenaga kontrak yang terkena dampak hingga pemerintah di lingkungan kementerian. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memberikan kepastian kepada para tenaga kontrak terkait nasib mereka ke depannya.

“Tidak kalah penting, kami meminta adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini, agar masyarakat memahami alasan di balik keputusan pemerintah pusat itu,” sanbung Ratna.

Karena telah menjadi kewenangan dari Komisi III DPRD Berau, Ratna bersama rekan yang lain di komisi yang sama akan mengawal isu ini hingga ditemukan solusi terbaik yang mengedepankan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab keberadaan tenaga honorer untuk lingkup Berau diakuinya memang masih sangat dibutuhkan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, dari Komisi tiga juga rencananya dalam waktu dekat akan bertemu Kemendagri membahas terkait hal ini, kami sangat prihatin dengan polemik pemutusan tenaga kontrak di Berau itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah, Muhammad Said telah mengupayakan mencari jalan keluar agar PTT khususnya yang mengabdi di bawah dua tahun bisa kembali bertugas. Salah satu solusi untuk mengatasi dampak buruk kebijakan itu yakni tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun diusulkan mengikuti seleksi CPNS.

Dirinya mengaku, memang kebijakan tersebut juga menjadi persoalan yang dirasakan seluruh pemerintah di Indonesia.

“Pemerintah daerah Berau sudah berupaya bertemu dengan KemenPAN – RB untuk mencari solusi terkait masalah ini terutama bagi tenaga guru dan nakes yang memang sangat dibutuhkan untuk daerah,” katanya. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *