detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemanfaatan Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan sebagai area pasar basah belakangan memicu perhatian publik. Sebab cara itu, dikaitkan dengan penyalahgunaan fungsi bangunan.
Merespons kegaduhan tersebut, Dinas Perikanan memberikan klarifikasi meluruskan duduk perkara. Pemerintah menegaskan, jika aktivitas perdagangan di lokasi tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan bukan tindakan ilegal.
Karena diakui kegiatan itu, merupakan penggabungan fungsi agar bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas publik tetap produktif. Sebagaimana pernyataan Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, dijumpai belum lama ini.
Kata dia, payung hukumnya saat ini memang memungkinkan adanya fleksibilitas dalam pemanfaatan ruang di dalam area pelelangan guna mendukung perputaran ekonomi lokal.
“Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa fungsi bangunan TPI dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelelangan sekaligus lapak penjualan ikan,” sanggahnya.
Oleh karena itu, kehadiran pedagang disana menurutnya, justru menjadi penggerak ekonomi yang sah di mata hukum daerah. Hal ini wajar, sebagai langkah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dipandang sebagai cara efektif untuk mengalihkan fungsi utama dari fasilitas fisik menjadi sumber pemasukan kas daerah melalui retribusi pasar. Meski secara , telah menyediakan zona lelang dan lapak.
Yunda mengakui, bahwa operasional TPI Tanjung Batu memang belum menyentuh level optimal. Masih ada beberapa celah infrastruktur, membuat sistem pelelangan satu pintu sulit diterapkan secara instan. Sehingga aktivitas pasar lebih mendominasi pemandangan saat ini.
“Kendala utama saat ini adalah belum tersedianya gudang es. Selain itu, aktivitas bongkar muat ikan oleh nelayan masih dilakukan di dermaga umum Tanjung Batu atau di dermaga masing-masing,” jelasnya.
Faktor sarana pendukung inilah yang membuat rantai distribusi ikan di wilayah tersebut masih terpencar dan belum terpusat di satu titik. Sebagai langkah perbaikan ke depannya, pihak dinas akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada komunitas nelayan.
Tujuannya adalah untuk mengubah pola kerja nelayan agar mau memusatkan seluruh kegiatan pasca-tangkap, mulai dari bongkar muat hingga distribusi, hanya melalui dermaga resmi yang telah disediakan pemerintah.
Sehingga, TPI Tanjung Batu diharapkan menjadi pusat ekonomi perikanan yang rapi serta menjadi penyumbang signifikasi perekonomian di daerah.
“Jika TPI sudah berfungsi maksimal, maka proses pelelangan ikan harus dilakukan melalui satu pintu. Artinya, nelayan diwajibkan melakukan bongkar muat di satu dermaga saja,” tegasnya. (inm/*tim)
