detikberau.com, Tanjung Redeb – Kabupaten Berau merupakan Kawasan strategis yang rentan dari kunjungan warga negara asing (WNA). Selain untuk berwisata, diantara turis juga sudah bekerja di sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor indsutri, Senin (2/2/2026).
Itu terlihat dari data yang dihimpun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb. Disebutkan, bahwasanya, hingga akhir tahun 2025, pemohon paling dominan adalah bentuk administrasi berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang mencapai 83 jiwa.
ITAS tersebut, merupakan kelengkapan berkas yang diajukan bagi warga negara asing yang menjadi tenaga kerja di perusahaan seperti pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit.
“Disusul paling banyak setelahnya adalah, 68 orang yang mengurus perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” ujar, Kepala Kantor Imigrasi, Tanjung Redeb Catur Apriyanto.
ITK itu antara lain, merupakan pelancong yang kerap berlama-lama di lokasi wisata, baik keperluan penelitian, eksplor maupun hanya sebatas wisata. Adapula yang melakukan kunjungan keluarga.
Terdapat pula, satu orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan tercatat juga 152 yang mengurus berbagai izin keimigrasian lainnya, termasuk Multiple Re-entry Exit Permit dan EPO.
Exit and Reentry Permit (ERP) atau Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) adalah izin yang memungkinkan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia untuk keluar dan masuk kembali ke negara selama masa izin tinggalnya masih berlaku.
Sedangkan EPO atau Exit Permit Only, adalah izin keimigrasian, yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk keluar dari wilayah Indonesia tanpa kembali.
“Untuk tahun 2026 pengawasan tentu akan semakin kita perketat, karena melihat arus WNA tahun kemarin cukup pesat,” lanjut Catur.
Sejak awal Januari kemarin, dikatakannya, pihak dari Imigrasi melalui tim intelijen dan penindakan (Inteldakim) sudah bergerak ke lapangan, terutama ke titik-titik krusial yang disinyalir terdapat WNA, seperti Kawasan Pesisir dan Kepulauan Derawan, Maratua, Sangalaki, Kakaban, hingga jalur Biduk-biduk dan Talisayan.
Ia menjelaskan lokasi ini menjadi fokus karena banyaknya WNA asal Eropa, Malaysia, hingga China yang menghabiskan momen pergantian tahun di sana.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan apakah WNA tersebut masih tinggal sesuai izinnya atau sudah kembali,” ujarnya.
Pihak Imigrasi juga memberi penegasan, terkait potensi perusahaan baru yang akan beraktivitas di 2026, agar tetap memperhatikan aturan keimigrasian apabila ada merekrut tenaga kerja asing.
“Jika ingin membuka perusahaan dengan TKA, silakan koordinasi dulu, jangan sampai orangnya sudah datang, ternyata malah menyalahi aturan keimigrasian,” tandasnya. (*tim)
