Pemutusan Tenaga Kontrak PPT Jadi Polemik di Berau, Sekda Masih Cari Jalan Keluar

Sekda Berau, Muhammad Said (detikberau.com)

detikberau.com, Berau – Larangan perpanjangan kontrak pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan masa kerja kurang dari dua tahun menyebabkan berbagai sektor baik pendidikan dan kesehatan menjadi amburadul.

Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut rupanya menjadi kabar tidak sedap bagi daerah yang memang membutuhkan tenaga ahli. Apalagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga tidak bisa diikuti oleh pegawai non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.

Hal ini yang kemudian masih dicarikan jalan keluar oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said. Dirinya mengaku, memang kebijakan tersebut juga menjadi persoalan yang dirasakan seluruh pemerintah di Indonesia.

“Pemerintah daerah Berau sudah berupaya bertemu dengan KemenPAN – RB untuk mencari solusi terkait masalah ini terutama bagi tenaga guru dan nakes yang memang sangat dibutuhkan untuk daerah,” katanya.

Ia menuturjan, pada, Jumat (24/1/2025) lalu telah dilaksanakan rapat bersama Menpan-RB dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan dan Pendidikan membahas mengenai kebijakan pemutusan tenaga kontrak dan dampaknya terhadap daerah.

Dari rapat tersebut, Said menginginkan ada solusi terbaik mengentaskan permasalahan yang selama ini bergejolak di masyarakat. Belum lagi kata dia, kondisi geografis Kabupaten Berau yang cukup luas, kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan yang tersebar di 13 kecamatan memang sangat dibutuhkan.

“Kita berharap segera ada solusi untuk memecahkan persoalan ini,” tandasnya.

Terpisah, Analis Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriyati yang dijumpai belum lama ini menegaskan, salah satu solusi untuk mengatasi dampak buruk kebijakan itu yakni tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun diusulkan mengikuti seleksi CPNS.

“Mereka ini dipersilahkan ikut seleksi CPNS. Kalau ikut PPPK tidak bisa. Karena, ikut PPPK ada aturannya masa kerja harus minimal dua tahun,” ujarnya.

Diakuinya, berlakunya kebijakan tersebut memang sangat disayangkan di tengah masih banyaknya kebutuhan tenaga, baiknya di lingkungan pemerintahan maupun di sekolah-sekolah. Hal itulah yang menjadi alasan pengangkatan tenaga Non ASN masih juga dilakukan.

“Sebenarnya sudah dilarang pengangkatan Non ASN sejak selesai pendataan BKN. Tapi karena kebutuhan, perangkat daerah mau tidak mau harus mengangkat,” terangnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya tidak mengantongi data jumlah tenaga Non ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun dan terdampak kebijakan pemerintah pusat. Pasalnya, data tenaga Non ASN tersebut ada di OPD masing-masing.

“Karena yang mengangkat kan kepala perangkat daerah masing-masing. Kecuali tenaga honorer yang masuk dalam database BKN. Itu datanya ada di BKPSDM,” bebernya.

Ditambahkannya, tenaga Non ASN yang terdata di BKN, berikutnya terdata di BKPSDM Berau merupakan tenaga Non ASN yang sudah memiliki masa kerja di atas tiga tahun atau lebih, bahkan mencapai 10 tahun.

“Sehingga pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada mereka yang kerja di atas tiga tahun itu dengan bisa daftar di pengadaan PPPK,” tandasnya. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *