detikberau.com, Teluk Bayur – Dua pemduda di Kecamatan Teluk Bayur harus berurusan dengan kepolisian setelah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, kasus ini terkuak ketika ibu dari korban melapor ke Polres Berau, pada, Sabtu (14/2/2026).
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menjelaskan, dari keterangan sang ibu, korban diketahui, tidak pernah masuk ke sekolah sejak awal Februari. Hal tersebut terungkap, ketika sang ibu yang datang dari Kecamatan Pulau Derawan hendak membayar uang pendaftaran.
Ketidakhadiran korban di sekolah, membuat ibunya tersebut kemudian berinisiatif untuk memeriksa di rumah kos korban yang berada tak jauh dari sekolah. Alih-alih mendapat kabar, keberadaan korban pun tak juga ditemukan.
“Di kos anaknya, pelapor atau ibu dari korban hanya menjumpai rekan dari korban, saat ditanya rekannya menjawab tidak tahu,” ujar Iptu Kasim, dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Merasa janggal, keduanya kemudian bersama-sama melakukan pencarian di sekitar Lokasi yang kerap dikunjungi korban. Singkat cerita, pencarian tersebut membuahkan hasil, korban ditemukan di sebuah rumah kos dalam kondisi terbaring dan setengah sadar.
Diduga dalam pengaruh minuman keras, korban ketika ditanya, tidak mengubris pertanyaan si ibu. Dari sini, korban kemudian dibawa pulang, untuk dilakukan pendekatan secara pribadi. Guna menelisik kejadian apa yang telah menimpa dirinya.
“Dalam percakapan itu, korban mengaku, telah berhubungan badan dengan seseorang pada awal Februari lalu. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi didampingi pihak keluar lainnya,” jelas Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau tersebut.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap satu terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, terungkap adanya pelaku lain, yang juga diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.
“Jadi total ada dua pelaku yang kami amankan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Iptu Kasim memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan pendampingan terhadap korban. (*tim)
