detikberau.com, Pulau Derawan – Keberadaan resort atau tempat penginapan di destinasi wisata bahari Pulau Derawan di Berau kian menggerogoti ruang publik dan kawasan pantai, Senin (9/2/2026).
Hal ini, terjadi dikarenakan banyak bangunan yang didirikan tak hanya di daratan, tetapi juga menjorok hingga ke wilayah laut. Kondisi ini, yang belakangan menjadi perhatian serius Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar).
Melalui staf teknis pengawasan kepariwisataan, Andi, menyampaikan, bahwa fenomena tersebut memang telah terjadi di salahsatu wisata ikonik Berau itu. Menurutnya, pembangunan resort dengan memanfaatkan ruang laut semestinya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Belum lagi keterbatasan kewenangan, membuat pihaknya sulit melakukan pemantauan terkait pembangunan, karena ketika berkaitan dengan pemanfaat laut, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dan pusat.
“Kami di Dinas Pariwisata tidak hanya sekadar menonton. Kami berupaya agar ruang publik tetap terjaga,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan terkait perizinan yang memanfaatkan ruang laut, perlu memiliki dokumen perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berkas itu pun yang saat ini, dipergunakan sebagai kelengkapan dalam pembangunan dermaga wisata di Pulau Kakaban, Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua.
Terkait, kepatuhan pengelola resort dalam memperhatikan dokumen tersebut, Andi tidak bisa berbuat banyak, selain keterbatasan kewenangan juga dikhawatirkan menjadi penghalang masuknya investor ke Berau.
Karena, dirinya menggap pengusaha juga tidak akan mengambil risiko berinvestasi dan membangun resort di kawasan wisata tanpa izin lengkap.
“Sama-sama kita berupaya menjaga area-area publik, sekaligus memikirkan dampaknya jika pembangunan resort di Derawan tidak terkendali,” sambungnya.
Guna mendata kembali luasan kawasan yang masih dapat dinikmati sebagai ruang publik, Disbudpar Berau berencana melakukan pemutakhiran data secara bertahap. Dimulai sejak Februari 2026, sebelum memasuki bulan Ramadan.
Langkah lainnya, adalah mengatur pembatasan pendirian resort yang memanfaatkan ruang laut di Pulau Derawan dan kawasan wisata lainnya.
