Nasib Pegawai Non ASN di Ujung Tanduk, Pemda dan Komisi III DPRD Berau Akan Perjuangkan ke Kemenpan-RB

Daerah Pemkab Berau

detikberau.com, Tanjung Redeb – Rapat antara DPRD dan Pemkab Berau berlangsung di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Berau, Selasa (8/1/2025). Rapat ini digelar khusus untuk membahas terkait nasib pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Ada tiga poin penting yang diambil dari hasil rapat tersebut. Yang pertama honorer masa kerja dua tahun yang tidak lolos akan diangkat menjadi ASN. Tinggal menunggu waktu proses pemberkasan yang lolos selesai serta menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB.

Selanjutnya yang baik yang dinyatakan lolos dan tidak lolos seleksi sama-sama akan mendapat nomor induk kepegawaian (NIP). Terakhir, yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tidak dapat diakomodir untuk mendaftar sebagai PPPK tetapi ada solusi lain yakni outsourcing atau melalui sistem kontrak.

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said memastikan, berbagai upaya tengah dilakukan pemkab untuk memperjuangkan nasib non ASN yang terancam dirumahkan. Ini dilakukan karena Pemkab Berau tidak menginginkan para pegawai non ASN dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya.

Meski begitu, pemkab menghadapi kendala terkait aturan dari pemerintah terkait nasib pegawai non ASN ini. Dari aturan itulah, pemkab bersama DPRD berupaya mencari celah agar para tenaga honorer bisa kembali bekerja.

“Insya Allah kita perjuangkan semua, kita tidak ingin nanti akan ada yang dirumahkan, artinya ada aturan yang harus ditepati tapi kemudian kita mencari solusi terbaiknya,” ujar Sekda Berau, Muhammad Said.

Kata Said, terkait kelanjutan dari hasil rapat tersebut nanti hingga di tanggal 15 Januari 2025 adalah pendaftaran PPPK tahap kedua. Dimana saat nanti keluar formasi yang belum dinyatakan lolos bisa ikut semua.

Dalam hal ini juga dirinya menggarisbawahi jika mekanisme yang akan digunakan seluruhnya adalah sistem maka bagi yang tidak lolos diminta untuk meningkatkan pola belajar yang dapat dipelajari.

“Mudah-mudahan di kesempatan berikutnya begitu ada tes lagi itu bisa lolos,” pungkas Sekda.

Salah satu Tenaga Honorer Rafly merasa lega setelah mendengar hasil kesepakatan dalam rapat. Ia berharap agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan seluruh tenaga honorer yang tidak diperpanjang kontraknya.

“Karena bagaimana pun pengabdian yang dibawah dua tahun juga harus dipertimbangkan dan kami jelas sangat setuju dengan penjelasan dari pak Sekda bahwa akan diupayakan tidak ada yang dirumahkan,” harapnya. (*mgn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *