detikberau.com, Tanjung Redeb – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 di Kabupaten Berau berportensi tidak dilakukan, Rabu (11/2/2026).

Ada berbagai pertimbangan yang telah dipikirkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM setempat. Seperti, keterbatasannya angggaran hingga polemik para tenaga honorer yang belum terepecahkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Jaka Siswanta mengaku, jika kedua pertimbangkan utama tersebut, membuat pihaknya, belum berani mempunyai rencana pasti terkait proses pengusulan pegawai baru di lingkup Pemkab Berau.

“Seluruh usulan disesuaikan lagi dengan kemampuan anggaran daerah. Sehingga, dari kita tidak akan memaksakan pengusulan CPNS dan PPPK apabila kondisi belanja pegawai tidak memungkinkan,” katanya.

Terkait persoalan tenaga honorer yang sejauh ini masih dicari jalan keluarnya, menurut dia, pemerintah masih berupaya mempertahankan tenaga kerja tersebut, untuk tetap berkarya di lingkungan Pemkab Berau.

Alasannya, adalah agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap mendapatkan kepastian namun tetap sejalan dengan regulasi. Guna mendapat arahan dan solusi yang baik, pihaknya telah mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Kami datang bersama DPRD untuk memohon kebijakan perpanjangan masa kerja tenaga honorer tersebut pada tahun 2026,” katanya.

Hasil dalam pertemuan itu, Pemkab Berau diminta tetap mengusulkan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.

Untuk formasi tenaga kesehatan, usulan dilakukan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara guru diusulkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tapi sampai saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan diikuti dengan tahapan seleksi atau tidak, karena masih sebatas pengajuan formasi,” terangnya.

Tercatat, 151 orang tenaga honorer yang saat ini tengah diperjuangan, berasal dari berbagai sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan yang diperbolehkan diangkat melalui metode outsourcing. Bukan termasuk PPPK paruh waktu.

Sementara itu, terkait mekanisme outsourcing dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga kebersihan, sopir, dan petugas keamanan.

“Sedangkan tenaga administrasi, skema outsourcing tidak diperkenankan,” pungkasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *