detikberau.com, Tanjung Redeb – Sidang perkara pembunuhan istri hamil dan kedua anak yang masih balita di Berau, dengan terdakwa Julius (40) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (18/2/2026) siang.
Agendanya, pembacaan surat tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibawakan oleh Nur Santi, yang disaksikan oleh jaksa lain yakni, I Putu Cintiya Pradana Putra, Eddy Ferari Wiranata.
Dari surat tuntutan yang dibacakan JPU, Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzi Kurniawan menjelaskan, jika jaksa memandang bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dimana, terdakwa dinilai melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
“Terdakwa dikenakan hukuman terberat yakni, pidana mati,” katanya.
Lebih lanjut, dalam amar tuntutan, poin yang memberatkan terdakwa meliputi, terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu hingga merampas nyawa korban.
Selanjutnya, jaksa juga menilai jika terdakwa, terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas dasar itu, jaksa melapis pasal untuk Julius dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan secara kumulatif (sekaligus).
“Atas dasar tersebut, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana paling berat kepada terdakwa, yakni dengan pidana mati, kemudian menetapkan status seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dirampas oleh negara dan dimusnahkan,” tambahnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo bersama anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 25 Februari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. (*tim)
