detikberau.com, Tanjung Redeb – Jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Berau, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah dipastilkan, menyesuaikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan tersebut, tertuang melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/96/Org yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah, Kabupaten Berau pertanggal, 12 Februari 2026. Kebijakan ini mengatur jadwal kerja selama periode Ramadan mendatang.
Edaran itu, telah diteruskan, kepada seluruh jajaran hingga direktur BUMD dan RSUD untuk segera diimplementasikan.
Dalam edaran itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih menekankan, jika secara umum, total jam kerja efektif yang harus dipenuhi setiap pegawai dalam satu minggu, ditetapkan, selama 32 jam 30 menit.
Ketentuan itu berlaku, bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, maupun enam hari kerja di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi para pegawai dalam beribadah tanpa mengabaikan aspek produktivitas,” ujarnya.
Secara rinci, bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, diberi kelonggaran datang lebih lambat dan pulang lebih cepat 30 menit dari jam kerja normal. Yakni, operasional dari, Senin hingga Kamis, dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
Sedang pada, Jumat, waktu pelayanan dibatasi, hanya sampai pukul 10.30 Wita dengan jam masuk yang tetap sama pada pagi hari.
Ketentuan berbeda berlaku bagi unit kerja yang menjalankan sistem enam hari kerja, di mana pada hari Senin hingga Kamis jam pulang ditetapkan lebih awal yakni pukul 14.00 Wita.
Pada hari Jumat, durasi kerja berakhir pada pukul 11.00 Wita, disusul hari Sabtu yang tetap beroperasi hingga pukul 13.30 Wita
“Kebijakan ini kami ambil guna memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, namun saya minta seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme kerja meskipun sedang berpuasa di tengah kondisi cuaca yang dinamis,” tegas Bupati.
Selama periode Ramadan, Pemerintah Kabupaten Berau juga memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan apel pagi yang biasanya rutin dilakukan oleh seluruh staf.
Meski demikian, mekanisme pengawasan terhadap kehadiran pegawai tetap dilakukan secara ketat melalui sistem absensi elektronik yang tetap berlaku penuh di setiap unit.
Bupati Berau mengingatkan, bahwa kedisiplinan tetap menjadi prioritas utama meski ada kelonggaran pada pelaksanaan apel.
“Meskipun kegiatan apel pagi ditiadakan, setiap aparatur diwajibkan untuk tetap melakukan perekaman kehadiran secara mandiri melalui sistem absensi elektronik, sesuai dengan jadwal jam masuk dan jam pulang yang telah diatur,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Berau juga memberikan perhatian khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti sektor kesehatan dan pendidikan.
Unit-unit ini diminta melakukan penyesuaian internal. Agar perubahan jadwal tidak menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar atau menimbulkan penumpukan antrean.
“Dengan pedoman yang jelas ini, diharapkan hak pegawai untuk beribadah dan kewajiban melayani warga dapat berjalan beriringan dengan selaras,” tandas Sri Juniarsih. (inm/*tim)
