detikberau.com, Teluk Bayur – Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap peredaran sabu-sabu di Kelurahan Teluk Bayur pada, Rabu (4/2/2026). Dari hasil pengungkapan itu, petugas meringkus dua orang pemuda.
Masing-masing inisial pelaku adalah, PR dan NTS, berdasarkan informasi yang beredar, satu diantaranya merupakan putra dari salah satu anggota DPRD Berau.
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar itu, Senin (9/2/2026), Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengaku, tidak mengetahui secara pasti detail dari silsilah para pelaku.
“Kalau soal itu, kami tidak tahu,” katanya singkat.
Namun yang pasti, ia menegaskan, tidak pandang buluh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Termasuk jika itu, keluarga pejabat publik sekalipun.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal,” tegasnya.
Berdasarkan kronologis penangkapan, ia menjelaskan, jika perkara tersebut awal mulanya berasal dari laporan masyarakat terkait aktivitas dugaan peredaran sabu di wilayah Teluk Bayur.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak cepat ke TKP guna melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 Wita polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki berikut barang bukti sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya, dari pelaku NTS petugas menyita satu unit mobil dan telepon genggam,” katanya.
Tak lagi dapat mengelak, komplotan itu langsung dibawa ke Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah kami tahan di Polres Berau. Untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, baik PR maupun NTS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (*tim)
