detikberau.com, Tanjung Redeb – Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan oleh para pengurus koperasi, tak terkecuali Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, pemantauan terkait ketertiban administrasinya itu terus dipantau secara berkala. Melalui sistem berbasis online.
Langkah ini dilakukan, menyusul adanya arahan terbaru dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menenah (UKM) RI terkait pelaporan berbasis digital. Hal tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, Rabu (18/2/2026).
Sejauh ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan pusat. Lantaran, seluruh data pelaporan kini terintegrasi dalam sistem Online Data System (ODS) dan aplikasi Simkopdes yang dikelola langsung oleh kementerian.
“Dari kementerian mengarahkan beberapa Koperasi Desa (Kopdes) untuk berkoordinasi terkait ODS, karena format pelaporan semuanya berada di bawah kendali kementerian melalui sistem tersebut,” ujarnya.
Pelaksanaan RAT sendiri, menurutnya, setiap jenis koperasi memiliki batas waktu yang berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku. Koperasi primer, diwajibkan melaksanakan RAT maksimal tiga bulan setelah tutup buku, sementara untuk koperasi sekunder diberikan waktu hingga enam bulan.
Sekadar informasi, koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perorangan dengan anggota minimal 20 orang. Sementara, koperasi sekunder merupakan, gabungan dari setidaknya 3 koperasi yang berbadan hukum koperasi primer atau pusat.
“Kami sudah menyurat dan menghimbau seluruh koperasi agar segera melaksanakan RAT sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tegasnya.
Meski demikian, Hidayat mengakui bahwa saat ini pihaknya belum melakukan monitoring langsung ke setiap kecamatan. Disebabkan, proses sinkronisasi anggaran atau DPA serta penyesuaian peran Business Assistant (BA) dan Project Management Office (PMO) yang masih menunggu instruksi pusat.
“Untuk saat ini, kami belum memegang data detail mengenai siapa saja yang sudah melaksanakan RAT di Simkopdes, karena kewenangan akses pelaporan tersebut sepenuhnya masih berada di tangan kementerian,” katanya.
Mengenai kehadiran dinas dalam setiap rapat, Hidayat menyebut, bahwa keterbatasan personel setelah penggabungan nomenklatur Koperasi dan UMKM membuat pihaknya harus berbagi fokus. Ia menekankan, bahwa pendampingan UMKM seringkali memerlukan kehadiran fisik yang lebih mendesak dibandingkan seremonial RAT.
“Jika tidak bertepatan dengan kegiatan UMKM yang mendesak, kami pasti hadir. Namun, meski kami tidak berada di lokasi, monitoring tetap berjalan karena setiap KDMP memiliki akun masing-masing untuk melaporkan hasil rapatnya secara mandiri ke sistem,” tutupnya. (inm/*tim)
