detikberau.com, Tanjung Redeb – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau hingga kini masih satu instansi dengan pemadam kebakaran. Kondisi tersebut, dipastikan akan berubah di tahun 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Berau, Masyhadi Muhdi menyebut, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, jika kedua lembaga tersebut akan dipisahkan. Mengindahkan, perintah itu, pihaknya telah menyelesaikan segala kesiapan menjelang pemecahan dua instansi tersebut.

Saat ini dokumen pemisahan instansi, sebagai dasar hukum telah rampung dibuat dan telah terbit. Menjadi bentuk peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Berau Nomor 31 Tahun 2025 tentang pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkarmat).

“Dokumen tersebut telah terbit sejak Oktober 2025 kemarin, selanjutnya dari kita, akan membagi sumber daya dan armada untuk BPBD dan Disdamkarmat itu sendiri,” katanya, dijumpai, Rabu (17/12/2025).

Lanjutnya, sebelum penetapan pembentukan dinas baru itu sendiri, telah dimulai terlebih dulu, dengan pembahasan awal melalui perda yang telah berproses sejak tahun 2022 terkait dengan pembentukan personel perangkat daerah.

“Selain Disdamkarmat di OPD lain ada penambahan juga, yakni Bapelitbang yang menambah Baperida,” tambahnya.

Pemisahan damkar dari BPBD ini diyakini akan lebih meningkatkan kinerja dari kedua lembaga tersebut. Sebagaimana dijelaskan Masyhadi, nantinya BPBD akan fokus terhadap penanganan terhadap kebencanaan.

Sementara khusus Disdamkarmat, akan lebih bertumpu terhadap penanganan pemadaman kebakaran serta pertolongan gawat darurat.

“Kita berharap awal tahun depan sudah bisa beroperasional, tapi tentu sebagai organisasi baru kita perlu menyesuaikan tahap-tahapan awal dalam hal pelaksanaan operasionalnya,” tandasnya. (*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *