detikberau.com, Tanjung Redeb – Bulan Ramadan 1447 Hijriyah, Tahun 2026 tinggal menghitung minggu, mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, petugas sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb melakukan inspeksi blok dan kamar hunian.
Giat yang digelar bersama aparat gabungan itu, berlangsung, Kamis (5/2/2026) malam dengan dipimpin oleh oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Danur Tri Gonggo.
Dirinya menjelaskan, jika inspeksi tersebut dilakukan sebagai implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berfokus pada pencegahan peredaran narkoba, penipuan berbasis berbagai modus, serta potensi gangguan lainnya di dalam lapas maupun rutan.
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), warga binaan diminta keluar kamar secara tertib untuk menjalani pemeriksaan badan, memastikan tidak ada barang berbahaya yang dibawa maupun yang disembunyikan ketika petugas memasuki kamar hunian.
“Petugas melakukan pemeriksaan secara detail pada seluruh area kamar, termasuk tempat tidur, lemari, celah dinding, serta sudut-sudut ruang yang berpotensi digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang,” kata Danur.
Beberapa jam melakukan razia, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang yang dilarang masuk ke areal kamar warga binaan. Diantaranya, dua buah kipas angin, lima senjata tajam, palu, sendok besi, mata gerinda, kabel, kaca, kaleng, paku.
Danur menegaskan, seluruh barang yang ditemukan itu, kemudian akan disita oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Seluruh temuan dan hasil pemeriksaan akan dicatat serta diinventarisasi sesuai prosedur. Ini bentuk komitmen kita sebagai langkah deteksi dini agar mendukung kondisi keamanan yang kondusif, terutama menjelang ibadah puasa Ramadan mendatang,” pungkasnya. (*tim)
