detikberau.com, Teluk Bayur – Kasus kapal yang diduga melaju terlalu kencang hingga menimbulkan gelombang besar dan merusak perahu serta dermaga warga di bantaran Sungai Segah, Kecamatan Teluk Bayur telah ditangani pihak berwajib.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita. Kapten kapal sempat dibawa warga ke Polsek Teluk Bayur untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi.
Kasat Polair Polres Berau, AKP Musjaya, menegaskan kapten kapal tidak diamankan maupun ditahan. Polisi hanya meminta keterangannya untuk mengetahui kronologi kejadian.
“Kami hanya meminta keterangan saja, dan tidak kami amankan,” kata Musjaya, Senin (10/8/2026) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, kapal menimbulkan gelombang cukup besar saat melintas. Gelombang tersebut menyebabkan perahu-perahu warga saling berbenturan hingga mengalami kerusakan.
Persoalan itu kini masih dimediasi di Polsek Teluk Bayur, termasuk pembahasan mengenai ganti rugi atas kerusakan perahu dan fasilitas warga. Musjaya juga membantah adanya dugaan kru kapal mengoperasikan kapal dalam pengaruh minuman keras.
“Tidak ada kami temukan adanya indikasi kru kapal yang mengemudi tugboat sembari mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Sementara itu, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diketahui bernama TB. SVS Star 6.
Kepala KUPP Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi, kapal diketahui melaju hingga 7 knot saat melintas di kawasan Sei Kunyang, Teluk Bayur.
Lister menjelaskan, kapal berukuran besar dengan tenaga mesin tinggi seharusnya menyesuaikan kecepatan saat melintas di sekitar permukiman warga.
Batas kecepatan di kawasan tersebut berkisar 2–4 knot, tergantung kondisi perairan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, kejadian itu memang diakibatkan kecepatan kapal yang menghasilkan gelombang air, kecepatan hingga 7 knot,” ujarnya.
Menurut Lister, kru kapal terlambat menurunkan kecepatan sehingga kapal melaju melebihi batas yang ditentukan. Atas kejadian tersebut, KUPP akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan dan nakhoda.
“Sanksinya berupa teguran dan administratif untuk melakukan langkah-langkah perbaikan akibat dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya. (tim)
