detikberau.com, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (13/2/2026) petang, resmi menahan Abdul Wahab alias AW, seorang yang dituduh telah melakukan penggelapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Redeb.
AW sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2026. Pasalnya, sempat dua kali mangkir dari panggilan jaksa, ketika hendak dimintai keterangan, atas keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pasca hendak dibawa ke mobil tahanan, pria yang berstatus pegawai negeri sipil di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau itu, berulang kali menyuarakan, jika dirinya mengkalim, bukan satu-satunya orang yang “bermain” dalam hal penyimpangan pinjaman bank tersebut.
Dengan tangan terborgol mengenakan rompi merah muda, Ia meminta agar kejaksaan juga turut menyelidiki BRI di Kecamatan Talisayan, yang disangkakannya, banyak pula terjadi kecurangan.
“Usut juga BRI Talisayan. Di sana juga banyak (kerugian negara),” katanya dengan nada berteriak ke awak media yang meliput.
Sambung AW, sembari digiring petugas, jika bank plat merah di wilayah itu, juga dituduhnya melakukan perbuatan kredit fiktif. Bahkan, banyak pihak yang terlibat.
“Banyak (pelakunya),” terangnya.
Dalam keterangan rilisnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau, Deka Fajar Pranowo menegaskan, jika perkara KUR fiktif yang berada di BRI Tanjung Redeb berbeda dengan yang ada di Talisayan.
“Tidak ada hubungannya dengan kasus ini,” singkatnya.
Deka hanya menjelaskan, jika AW merupakan satu diantara dua tersangka selain V yang sudah ditahan lebih dulu. Dimana V merupakan pegawai BRI yang bertugas memuluskan permohonan pengajuan KUR. Sementara, AW bertindak sebagai calo.
AW yang sebelumnya buron tersebut, kini harus berakhir pula di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb.
“Jadi, tersangka AW bukan menyerahkan diri tapi menghadirkan diri memenuhi panggilan ketiga, meskipun pada pemanggilan sebelumnya sempat mangkir,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.
Bank Himbara di Talisayan Masuk Radar Kejaksaan?
Pernyataan yang disampaikan AW merupakan pertanda jika, penyelewengan dana pinjaman rakyat tersebut, kerap menjadi bisnis segar di perbankan, terutama saat ini yang disorot khusus Berau adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal itu pun, disinyalir berkaitan erat pula dengan pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani ketika melakukan press rilis pada, Jumat (30/1/2026) malam.

Kala itu, disampaikannya, bahwa pihaknya, tengah memasukkan satu bank milik pemerintah kedalam radar untuk diusut terkait dengan penyimpangan kredit rakyat yang berlangsung di Kecamatan Talisayan.
Pasalnya, dari penyelidikan sementara terdapat potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.
“Kasus ini dalam proses penyidikan, sudah 20 saksi dan keterangan ahli dan alat bukti surat untuk membenarkan sangkaan dari kejaksaan,” ucap Kajari kala itu.
Tak hanya pegawai internal bank tersebut, tapi juga nasabah-nasabah lainnya juga turut diperiksa. Mengakhiri keterangan pressnya, Gusti mengimbau, kepada seluruh bank himbara yang ada di Kabupaten Berau agar dapat melakukan asas kehati-hatian. Sehingga, kejadi serupa tidak terulangi lagi. (*tim)
