detikberau.com, Tanjung Redeb – Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Berau masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi wajib lapor mengenai data usaha yang tengah dijalankan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Rendahnya partisipasi ini, disayangkan oleh dinas. Kendala utama yang kerap menjadi alasan adalah, enggan meluangkan waktu untuk mengurus administrasi. Padahal kegunaannya pun, bertujuan untuk syarat mutlak agar UMKM bisa “naik kelas”.

Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Reta Nooratni menyebut, jika pelaporan melalui sistem tersebut seyogyanya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Guna memantau perkembangan industri, mulai dari penggunaan bahan baku hingga nilai modal usaha secara akurat dan terpusat. Oleh karena itu, dirinya kini tengah melakukan pendampingan khusus pada laporan triwulan keempat (Oktober, November, Desember).

“Data tersebut harus diserahkan pada Januari ini, melalui akun SIINas dapat terpantau langsung oleh Kementerian Perindustrian,” katanya.

Reta menegaskan, setiap pelaku usaha wajib melapor secara jujur mengenai bahan baku, merek yang digunakan, hingga biaya operasional. Data tersebut diakui sangat penting untuk memonitor perkembangan usaha yang dimiliki.

Pemerintah menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar administrasi, melainkan pintu gerbang bagi IKM untuk mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya, adalah fasilitas restrukturisasi (jaminan) mesin atau peralatan produksi.

“Pelaku usaha yang aktif melapor bisa mendapatkan subsidi potongan harga antara 30 hingga 40 persen dari pemerintah,” sambungnya.

Melengkapi data yang dibutuhkan dalam SIINas, pihaknya pun kini menyediakan berbagai bantuan pengurusan legalitas secara gratis melalui dukungan dana APBD maupun kuota dari tingkat provinsi.

Fasilitas tersebut mencakup; pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek yang jika diurus secara mandiri memerlukan biaya ratusan ribu rupiah.

“Kami menyediakan kuota sertifikasi halal, tahun lalu bahkan mencapai lebih dari 200 kuota gabungan dari kabupaten dan provinsi. Semuanya gratis, termasuk pengurusan HAKI dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) agar produk mereka siap edar dan bisa masuk ke dalam e-katalog,” tambahnya.

Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kuota gratis yang tersedia agar produk lokal memiliki daya saing yang lebih kuat dan legalitas yang terjamin secara hukum. (inm/*tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *