Empat Raperda Disahkan, Ketua DPRD Imbau Tingkatkan Pelayanan Publik

Empat Raperda Disahkan, Ketua DPRD Imbau Tingkatkan Pelayanan Publik

detikberau.com, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (30/6/2025).

Pengesahan ini menandai langkah serius Pemkab Berau dalam memperkuat sistem pemerintahan, tata kelola keuangan, dan struktur kelembagaan daerah.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan, rapat kali ini menjadi momentum penting bagi eksekutif dan legislatif dalam menyempurnakan regulasi daerah.

Adapun empat raperda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau ini. Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Kedua, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketiga, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kampung dan Kelurahan.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap keempat raperda. Proses ini telah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam,” ujar Dedet, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, keputusan ini dituangkan dalam bentuk surat keputusan DPRD dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Berau.

“Dengan disetujuinya perda-perda ini, kami berharap kinerja pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tambahnya. (*tim/ADV)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *