detikberau.com, Tanjung Redeb – Pengurus Masjid Agung mengeluarkan imbauan yang mengatur terkait tata krama berpenampilan saat beraktivitas di kawasan masjid. Terutama saat waktu olahraga. Hal ini bertujuan untuk memberi batasan terkait batas suci dan etika sopan santun.
Imbauan tersebut sudah berlaku sejak akhir bulan Mei lalu. Hal ini yang kemudian disambut baik oleh Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina. Ia mendukung kebijakan tersebut diberlakukan. Agar masyarakat umum lebih memahami terkait batasan-batasan yang dilarang di sekitaran tempat ibadah.
Sebaliknya, dirinya meyadari jika masjid yang merupakan icon ibukota Tanjung Redeb tersebut memang strategis untuk dijadikan kawasan berolahraga. Hal ini yang kemudian ditanggapi Elita, agar alternatif lain bisa dicarikan solusi.
“Sudah sepatutnya menjaga etika di kawasan mesjid, tapi kebutuhan masyarakat untuk berolahraga juta penting ini pula yang harus dituntaskan,” ungkapnya.
Menurut legislator Golkar tersebut, wadah berolahraga seperti jogging saat ini yang harus diperhatikan adalah Lapangan Batiwakkal. Venue ini diakui masih sangat memungkinkan apabila dibenahi dengan baik.
Karena kondisinya saat ini belum begitu layak, apalagi di kawasan lintasan larinya yang dipenuhi rumput liar. Situasi tersebut, kemudian membuat masyarakat banyak memanfaatkan halaman Masjid Agung sebagai alternatif. Selain bersih juga nyaman.
“Jam operasionalnya pun harus diatur, bisa dibuka lebih pagi atau ditutup lebih malam, karena banyak masyarakat yang olahraga di jam-jam itu,” tandasnya. (*mgn/ADV)