detikberau.com, Sambaliung – Warga Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung menuntut transparansi pengelolaan dana bagi hasil kayu log dari PT. Hamparan Hutan Hijau Mas. Pasalnya bagi hasil tersebut hingga kini belum diketahui peruntukkannya, Senin (9/6/2025).
Diketahui penerimaan kompensasi hasil hutan tersebut, sebesar Rp 45 ribu per-meter kubik yang dibayar setelah tongkang keluar dan terbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) serta bukti kewajiban negara terpenuhi.
Hal ini sesuai dengan isi kesepakatan pihak perusahaan dengan kepala kampung melalui nota kesepakatan (MoU) pada, Rabu (4/10/2023). Di poin terakhir, dijelaskan jika, penyaluran kompensasi diserahkan dan diatur oleh aparat kampung dan kepala kampung.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Pilanjau (AMP), Justin mengatakan, per-Januari 2025 kayu log yang sudah pemuatan sudah 12 tongkang. Dikatakannya, apabila dalam tongkang tersebut berisi 3 ribu kubik maka hasil yang telah diterima mencapai Rp 1,6 miliar.
“Apabila dihitung Rp 45 ribu per-meter kubik terus dikali satu tongkang berisi 3 ribu kubik maka hasilnya sudah mencapai 1,6 miliar,” katanya.
Namun demikian hasil yang fantastis tersebut, tidak diketahui rincian pengeluarannya. Maka dari itu, ia bersama warga lainnya mendesak agar kepala kampung memperlihatkan secara terbuka laporan keuangannya.
“Sampai saat ini, warga tidak tahu rincian pengeluaran dana fee tersebut digunakan untuk apa, BPK sudah menyurati pemerintah desa namun tidak ada respon bahkan pihak perusahaan juga tidak ada respon,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo dilaporkan oleh warganya ke Polres Berau atas dugaan penyelewenangan dana kompensasi hasil hutan dan pengelolaan air baku Gunung Padai sebagai aset Kampung Pilanjau.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga yang menganggap jika pengelolaan dana tersebut tidak transparan dan tidak jelas tata kelola keuangannya.
Laporan dengan nomor /ADV-AB/02/2025 itu diserahkan oleh warga ke Polres Berau pada, Jumat (14/3/2025) lalu dengan didampingi Kuasa Hukum, Andi Bahrunsyah dan rekan. Saat ini laporan tersebut sudah ditangani tim dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Berau. (*tim)
