Kakek 50 Tahun yang Sodomi Bocah di Musala Berau Divonis 14 Tahun, Fakta Persidangan: Korban Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung

Kakek 50 Tahun yang Sodomi Bocah di Musala Berau Divonis 14 Tahun, Fakta Persidangan: Korban Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung

detikberau.com, Tanjung Redeb – Terdakwa BH (50) yang melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak kecil di musala, poros Gunur Tabur-Bulungan pada, Jumat (1/8/2025) dini hari lalu, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Penjatuhan pidana itu berlangsung di Ruang Sidang Cakra pada, Senin (01/12/2025). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 14 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Dalam agenda sidang putusannya, Ketua Majelis Agung Dwi Prabowo beserta hakim anggota, Ade Oktavianisa dan Firzi Ramadhan menyatakan, jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi, majelis hakim juga menyampaikan, jika korban memperoleh hak restitusi atau pemulihan kondisi fisik serta ganti kerugian. Hak tersebut dapat diajukan oleh korban secara langsung maupun melalui penuntut umum.

“Permohonan restitusi dapat diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Hakim Ketua, Agung Dwi.

Dari catatan kepolisian, terdakwa sudah pernah dipidana dengan perkara yang sama pada Tahun 2017 dan baru saja selesai mejalani pidananya tahun lalu.

Kejadian kedua ini, dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pula jika, korban mempunyai riwayat penyakit jantung.

“Sangat disayangkan karena dilakukan di kawasan tempat ibadah dan korbannya merupakan anak laki-laki di bawah umur serta memiliki riwayat penyakit jantung yang notabene sangat riskan terhadap peristiwa mengejutkan seperti ini.” ungkap Hakim Ketua.

Keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut, diterima oleh terdakwa melalui penasihat hukum maupun penuntut umumnya serta tidak mengajukan banding. (*tim)

administrator

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *