detikberau.com, Tanjung Redeb – Sejumlah toko swayalan atau ritel modern dan usaha waralaba di Kabupaten Berau kian menjamur. Bisnis tersebut saat ini menjadi ancaman warung kecil pinggir jalan. Hal ini yang selanjutnya kian disorot oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Anang Saprani menuturkan, penertiban terkait usaha itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swayalan, Waralaban dan Jaringan Nasional.
Penertiban yang dimaksud adalah dengan, menyeleraskan jam buka operasional yang telah diatur. Yakni sejak pukul 09.30 – 22.00 Wita. Meski begitu, dari beberapa kali pemantauan masih banyak pengusaha yang abai. Alasan yang kerap diterima petugas adalah tidak mengetahui mengenai aturan tersebut.
“Sehingganya ini kami terus sosialiasikan agar tidak mematikan usaha warung-warung kecil yang juga mencari rezeki dengan berjualan barang dan jasa tadi,” katanya saat dijumpai, Senin (4/8/2025).
Menurut Anang, pengaturan jam operasional tersebut sangat penting. Agar, memberi kesempatan bagi warung warga memperoleh keuntungan yang relatif lebih rendah diterima dibanding ritel dan toko swalayan besar.
“Maksud dari perda yang ada juga sangat jelas yakni untuk terciptanya suatu persaingan usaha yang sehat dengan toko swalayan lokal dan pelaku usaha perdagangan sejenis,” tambahnya.
Belum ada penindakan yang dilakukan. Namun begitu, Satpol PP tetap akan memantau ketaatan pengusaha. Apabila melanggar maka akan diberlakukan sanksi mulai teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Dalam hal ini pula, ia secara tegas ia memberi rambu peringatan bagi pengusaha ritel agar tidak membuka toko melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam perda. Termasuk secara sembunyi-sembunyi membuka toko pada jam malam saat tidak dilihat petugas.
“Ini masih terus kita pantau termasuk di tingkat kecamatan, harapan kita setelah sosialisasi ini pengusaha bisa lebih mengerti, jangan salahkan kita kalau sudah diingatkan tapi masih melanggar, maka bakal ada sanksinya,” tandasnya. (*tim)
